PopularIndonesia.com – Alasan utama di balik larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia adalah belum terpenuhinya persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
TKDN adalah aturan yang mewajibkan produk elektronik yang dijual di Indonesia memiliki komponen-komponen yang sebagian dibuat di dalam negeri.
Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
Dalam kasus iPhone 16, Apple belum berhasil memenuhi persentase TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Artinya, sebagian besar komponen yang digunakan untuk membuat iPhone 16 masih diimpor dari luar negeri.
Dampak dari Larangan Penjualan iPhone 16
Konsumen: Konsumen di Indonesia yang ingin membeli iPhone 16 secara resmi harus menunggu hingga Apple memenuhi persyaratan TKDN. Mereka mungkin memilih untuk membeli iPhone 16 secara ilegal atau membeli model iPhone lainnya yang sudah memenuhi persyaratan.
Apple: Larangan ini tentu saja berdampak pada penjualan iPhone di Indonesia, salah satu pasar smartphone terbesar di dunia. Apple mungkin perlu melakukan investasi lebih besar untuk memenuhi persyaratan TKDN di Indonesia.
Industri dalam negeri: Larangan ini diharapkan dapat mendorong industri komponen elektronik di Indonesia untuk berkembang dan mampu memproduksi komponen yang dibutuhkan oleh perusahaan seperti Apple.
Baca Juga: 10 Perusahaan Teknologi Terbesar di Dunia Tahun 2024
Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Apple: Apple kemungkinan besar akan berupaya memenuhi persyaratan TKDN agar iPhone 16 dapat dijual secara resmi di Indonesia. Mereka bisa bekerja sama dengan perusahaan lokal untuk memproduksi komponen-komponen tertentu atau membangun fasilitas produksi di Indonesia.
Pemerintah Indonesia: Pemerintah Indonesia akan terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa perusahaan asing yang ingin menjual produknya di Indonesia memenuhi semua persyaratan yang berlaku.
Hal Penting yang Perlu Diingat:
Larangan penjualan: Yang dilarang adalah penjualan iPhone 16 secara resmi. iPhone 16 yang sudah masuk ke Indonesia, misalnya dibawa oleh penumpang dari luar negeri, masih boleh digunakan secara pribadi.
Ketersediaan: Meskipun dilarang dijual secara resmi, iPhone 16 mungkin masih bisa ditemukan di pasar gelap dengan harga yang lebih tinggi.
Perkembangan: Situasi ini bisa berubah sewaktu-waktu. Apple bisa saja memenuhi persyaratan TKDN dalam waktu dekat sehingga iPhone 16 dapat segera dijual secara resmi di Indonesia.
Kesimpulan
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia merupakan upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Meskipun demikian, larangan ini juga berdampak pada konsumen yang ingin membeli produk terbaru dari Apple.