PopularIndonesia.com – Wacana pengenaan tarif KRL berbasis NIK batal dilakukan tahun ini maupun tahun 2025 mendatang. Ha tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Risal Wasal.
Risal menjelaskan, kebijakan tersebut lantaran masih memerlukan diskusi lanjutan yang lebih dalam agar tidak menambah beban biaya masyarakat menggunakan transportasi publik.
“Kalau NIK juga belum, artinya kita masih belum ke arah sana, masih dalam kajian untuk NIK dan lain-lain, (tahun depan 2025) juga belum (diterapkan),” ucap Risal saat ditemui usai konferensi pers Capaian Kinerja Sektor Transportasi selama 10 Tahun, di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Risal sebelumnya mengatakan rencana penetapan tarif KRL berbasis NIK muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban subsidi bagi masyarakat mampu dan mengalihkan bantuan tersebut kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Sudah Naik Mulai Rp 500 sampai Rp 1.500
Melalui kebijakan tersebut, tarif KRL akan diatur berdasarkan status ekonomi pengguna yang terdata dalam NIK, di mana masyarakat dengan status ekonomi rendah tetap akan mendapatkan subsidi penuh atau tarif murah, sementara pengguna dengan penghasilan lebih tinggi akan dikenakan tarif normal.
Sistem ini diharapkan pemerintah mampu menciptakan subsidi yang lebih adil dan efektif dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.