PopularIndonesia.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjamin penyesuaian cukai hasil tembakau belum berlaku tahun depan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengungkapkan, hal itu berdasarkan pembahasan terakhir dengan DPR.
“Kebijakan CHT 2025, sampai dengan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang sebelumnya sudah ditetapkan DPR posisi pemerintah untuk penetapan CHT, penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” kata Askolani dalam APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/9/2024).
Namun, kata Askolani, pemerintah masih akan melihat alternatif kebijakan lainnya, seperti penyesuaian harga jual khususnya di level industri.
“Nanti juga akan direview dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan penetapan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” tutur Askolani.
Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Sudah Naik Mulai Rp 500 sampai Rp 1.500
Diungkapkan Askolani, kebijakan dari CHT 2025 ini juga tentunya akan mempertimbangkan kebijakan down trading yang hingga kini masih terjadi.
“Dan tentunya evaluasi dari beberapa tahun ini kebijakan CHT menjadi salah satu basis yang kemudian arah kebijakan CHT 2025 akan direview kembali oleh pemerintah untuk penetapannya,” katanya.
Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan agar tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025 dinaikan sebesar 5 persen. Kenaikan tarif itu lebih rendah dari kenaikan tahun 2023 dan 2024 yang rata-rata 10 persen.