Jakarta – Polri resmi membentuk Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) di tingkat polda. Ada delapan polda yang kini memiliki direktorat khusus untuk menangani kejahatan siber tersebut, yakni Polda Metro Jaya, Polda Sumut, Polda Jabar, Polda Jateng, Polda Jatim, Polda Bali, Polda Sulteng dan Polda Papua.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya mengatakan pembentukan Ditressiber sebagai tindak lanjut dari maraknya kejahatan siber saat ini. Pembentukan direktorat baru ini juga sudah mendapatkan izin Menpan RB pada November 2023.
Sebelumnya direktorat yang khusus menangani kasus kejahatan siber hanya ada di Bareskrim Polri. Di tingkat polda kasus kejahatan siber masih ditangani penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).